IDENTIFIKASI
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Oleh: Dewi Hastarini
Pancasila merupakan ideologi bangsa
Indonesia. Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan gagasan-gagasan
yang tidak dapat terpisahkan, karena setiap sila dalam pancasila mengandung
empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat
ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan sering disebut dengan hierarkis
piramidal. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat
sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan
suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila
mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga
tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai
dasar negara dan sebagai sumber hukum nasional. Ketiga pengertian tersebut
sudah selayaknya kita fahami akan hakikatnya.
Namun di era globalisasi yang penuh
dengan persaingan ini makna Pancasila sebagai ideologi negara seolah-olah
terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah
perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini. Pejuangan
dan pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat
para pendiri negara yaitu Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945
alenia ke-4.
Mayarakat Indonesia mengetahui bahwa
Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia, merupakan sumber dari segala sumber
hukum dan pedoman dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun dalam
kenyataannya hal tersebut hanyalah sebagaai pengetahuan belaka tanpa dipahami
makna yang sebenarnya. Banyak masyarakat yang betindak tidak sesuai dengan ideologi
Pancasila.
Meskipun banyak sebutan untuk
Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat
dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa
Indonesia. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang
orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar
negara, seperti yang pernah terjadi dimasa lalu.
Dengan demikian, kita sebagai
generasi penerus bagsa mempunyai kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga
kelestarian nilai – nilai pancasila agar tidak luntur dan apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak
akan teredam di masa yang akan datang. Untuk itu pada kajian ini pembahasan
akan terfokus pada pengertian, ciri-ciri serta fungsi Pancasila sebagai
ideologi terbuka bagi bangsa Indonesia.
IDENTIFIKASI
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila merupakan
sistem filsafat praktis, yaitu Pancasila dapat digunakan sebagai pedoman
kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara untuk mencapai masyarakat yang adil
dan makmur. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam bernegara disebut
dengan ideologi, yang selalu dikaitkan dengan negara disebut ideologi negara. Setiap
ideologi selalu dikaitkan dengan pandangan hidup bangsa sebagai pendukungnya,yang
didasarkan pada filsafat tertentu, yaitu pandangan tentang hak dan kewajiban
pribadi terhadap masyarakat dan negara yang berorientasi terwujudnya masyarakat
yang dicita-citakan. Definisi ideologi secara umum adalah suatu kesatuan
gagasan-gagasan yang sistematik yang menyeluruh tentang manusia dalam bernegara
baik secara individual maupun secara sosial.
Koento Wibisono dalam makalahnya Pancasila Ideologi Terbuka menyatakan terlepas dari berbagai macam definisi yang berbeda bahkan saling bertentangan dalam berbagai penulisan, namun dapat mengkonstatasikan adanya kesamaan bahwa setiap ideologi memiliki tiga unsur pokok, yaitu unsur keyakinan, unsur mitos dan unsur loyalitas.
a.
Unsur keyakinan. Setiap ideologi selalu
memuat konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang
diorientasikan kepada tingkah laku para pendukungnya untuk mencapai tujuan yang
dicita-citakan.
b.
Unsur mitos. Setiap ideologi selalu
memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau beberapa orang sebagai kesatuan
yang fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu
pasti akan dapat dicapai.
c.
Unsur Loyalitas. Setiap ideologi selalu
menuntut adanys kesetiaan serta keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk
mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideologi jug aterkandung adanya
tiga subunsur, yaitu rasional, penghayatan dan susila.
Dengan adanya
unsur-unsur diatas, sutu konsep ideologi diharapkan mampu menyatu dalam perilaku
konkret dalm kehidupan sehari-hari. Sejarah menunjukkan, meskipun isi dalam
suatu ideologi sangat abstrak dan ideal, namun apabila para pendukungnya telah
teersentuh unsur-unsur tersebut, ideologi akan berkembang menjadi suatu siap
hidup atau pola hidup yang akan menjadi sangat konkret apabila terbuka peluang
yang tepat untuk mengaktualisasikannya, dan nantinya ideologi tersebut akan
membudaya.
Pancasila sebagai
ideologi adalah ideologi terbuka, karena merupakan sekumpulan nilai luhur yang
diyakini kebenarannya, yang berarti memenuhi unsur keyakinan. Pancasila sebagai
hasil kesepakatan nasional dari ajaran Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang diagungkan sebagai dasar negara, telah memnuhi unsur mitos atau
pengagungan. Pancasila dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dan dapat
dinalar sesuai akal pikiran serta bersifat susila karena terkandung moral
keagamaan dan moral kemanusiaan.
Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi
semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar
Negara (Emran, 1994:38). Sebagai ideologi, Pancasila menjadi pedoman dan acuan kita dalam
menjalankan aktivitas di segala bidang, sehingga sifatnya harus terbuka, luwes
dan fleksibel dan tidak tertutup, kaku yang akan membuatnya ketinggalan zaman.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian, Pancasila telah memenuhi syarat
sebagai ideologi terbuka. Hal ini dibuktikan dari adanya sifat-sifat yang
melekat pada Pancasila maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu
pemenuhan persyaratan kualitas tiga dimensi.
Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila
merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan zaman tanpa
pengubahan nilai dasarnya. Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila
dapat diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan
Pancasila atau meniadakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia (AL Marsudi, 2000:62).
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar
Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan
bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif
dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan
masyarakat Indonesia sendiri.
Moerdiono (BP7 Pusat, 1992:399) menyebutkan beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai
ideologi terbuka, yaitu:
1. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang
amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan
jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
2. Kenyataan
bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini
kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi
terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya.
3. Pengalaman
sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat
penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup,
Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi
tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang
lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi
absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara
langsung dicap sebagai anti pancasila.
4. Tekad
kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila
sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999,
namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila
sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus
dijadikan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu,
ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila
sebagai alternative ideologi dunia.
Proses perumusan pancasila sebagi dasar negara menjelang tahun 1945 Jepang mengalami
kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan Jepang untuk menarik
simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang
untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana
Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Sebagai kelajutan dari janji
tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesi (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan
kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua
R. Panji Suroso dan Tuan Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang.
Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang.
Adapun fungsi pokok Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai
ideologi Negara adalah sebagai berikut:
1. Sebagai
dasar Negara, Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental
(fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum
tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita-cita hukum (
staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
2. Sebagai
sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah
Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu
Pancasila juga sebagai landasan ideal penyusunan arturan – aturan di Indonesia.
Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah
tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai
Pancasila.
3. Sebagai
pandangan hidup bangsa, yaitu nilai Pancasila merupakan
pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri
kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi,
sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4. Sebagai
jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila
mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya merupakan kristalisasi
nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5. Sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia, Pancasila lahir dari hasil
musyawarah para pendiri bangsa dan Negara (founding fathers) sebagai para wakil
bangsa, Pancasila yang dihasilkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara
moral, sosio kultural. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama
yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya
bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat
Indonesia yang majemuk ini.
Pancasila sebagai ideologi terbuka selalu hadir dalam diri
para subyek pendukungnya, sehingga selalu relevan dan aktualdalam setiap kurun
waktu. Menurut Koento Wibisono Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki
ciri-ciri khusus, yaitu bersifat realis, idealis dan fleksibel.
Ideologi terbuka bersifat realis artinya mencerminkan
kenyataan yang hidup dan berkembang dalam mastarakat tempat ideologi tersebut
lahir dan dikembangkan.Ideologi terbuka mencerminkan kenyataan pola hidup
masyarakat. Pancasila pada awalnya kelahirannya merupakan cerminan pola budaya
masyarakat Indonesia, yang direnungkan oleh para tokoh negara Indonesia pada
tahun 1945. Pola tata laku bangsa Indonesia direnungkan, kemudian diangkat
menjadi dasar negara , yang kemudian dinyatakan sebagai ideologi negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga sifatnya induktif yaitu didasarkan
atas tata hidup manusia yang sudah membudaya, sehingga sifatnya terbuka.
Ideologi terbuka bersifat idealis, yaitu konsep yang
terkandung didalamnya mampu memberi harapan, optimisme , serta mampu menggugah
motivasi para pendukungnya untuk berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan.
Pancasila sebagai ideologi selalu menggugah motivasi para pendukungnya untuk
mencapai cita-citanya. Dalam ideologi Pancasila setiap manusia mempunyai
kebebasan untuk menentukan apa yang dicita-citakan sejauh tidak mengganggu
kepentingan bersama.
Ideologi terbuka bersifat fleksibel, yaitu menyesuaikan diri
dengan keadaan yang terus-menerus berkembang, dan juga mampu memberi arah,
melalui tafsir-tafsir baru yang kinsisten dan relevan. Unsur inilah yang
memungkinkan setiap generasi dapat memberi isi dan pengkayaan makna nagi
masing-masing zaman yang dihadapi, sehingga mampu menemukan relevansinya.
Ideologi Pancasila selalu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam
mencapai tujuan nasional dan memberi arah dalam pembangunan bangsa melalui
tafsir-tafsir baru sebagai penjabaran Pancasila dalam kehidupan secara praktis
pada masing-masing generasi.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ciri khas sebagai
berikut:
1. Nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2. Dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3. Tidak
diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4. Isinya
tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam
perangkat peraturan perundangan.
Pancasila sebagaimana ideologi terbuka bangsa Indonesia,
adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak
ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup
lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap
ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan
dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini,
setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut
dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi
Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai
berikut:
1.
Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
2.
Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan
strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
3.
Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam
menerima budaya asing masuk ke Indonesia, namun tentu saja selama budaya asing
tersebut tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
Kita sebagai bangsa Indonesia juga harus menyaring dan memilah-milah
budaya-budaya luar yang masuk ke Indonesia. Misalnya masuknya budaya India,
Islam, dan budaya barat ke Indonesia harus dibarengi dengan pengetahuan yang
luas, akurat serta iman yang kuat agar ideologi kita tidak goyah dan dikalahkan
oleh ideologi lain. Nilai dalan kelima sila Pancasila juga harus tetap
dilestarikan agar fungsi Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak punah atau
hanya sebagai naskah negara saja. Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak sama dengan ideologi
negara lain.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa identifikasi Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan
diri dengan perkembagan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Ciri-ciri Pancasila sebagai ideologi terbuka
adalah Nilai-nilai dan cita-citanya digali dan diambil dari suatu kekayaan
rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Dasar penciptaan
Pancasila merupakan hasil musyawarah para pendiri bangsa. Isinya tidak
operasional.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila adalah nilai dasar, nilai instrumental dan nilai
praktis. Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yakni ideologi terbuka
harus tetap dilestarikan agar nilai-nilai yang terkandung didalamnya tidak
punah atau kalah oleh ideologi lain.
Daftar
Pustaka
Drs. Kaelan, MS. 1999. Pendidikan
Pancasila.
Noor ms Bakry.2010.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2010
Noor ms
Bakry.2010.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:
Pustaka Pelajar 2010
Rukiyati dkk.2008.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press
Masri. 2009. Fungsi dan
Kedududkan Pancasila. (Online)
(http://masri.blog.com/2009/11/06/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/,
diakses tanggal 9 Mei 2012)
Denni.
2008. Pengertian Pancasila Sebagai
Ideologi Terbuka. (Online)
(http://blogdenni.wordpress.com/tag/pengertian-pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/,
diakses tanggal 23 Mei 2012)
bagus sekali
BalasHapusapa saya bisa bertanya pada anda ?
tentang meidentifikasi sumber naskah pancasila sebagai dasar negara yang terdapat dalam pembukaan uud 1945 ? tolong bantuaan nya